Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Tiffany, menyampaikan bahwa kedua kliennya membuka diri sebesar-besarnya jika Vidi Aldiano ingin melakukan mediasi terkait gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Keenan dan Rudi menggugat Vidi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, karena menggunakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin dalam 31 pertunjukan komersial.

Tiffany menyampaikan, kliennya juga berempati atas kondisi kesehatan Vidi saat ini. Meski proses hukum sudah berjalan, dia meyakinkan bahwa Keenan dan Rudi masih terbuka untuk mediasi.

“Ya klien kami ada rasa empati, tapi hukum harus tetap berjalan,” kata Tiffany dalam wawancara virtual dengan awak media pada Selasa, 17 Juni.

“Tapi kalau kesehatannya sudah memulih, boleh lah dia datang ke Pak Keenan, hubungin lah Pak Keenan, kalau kita mau berdamai semuanya. Kita bisa kok bicara,” lanjutnya. “Pada dasarnya klien kami membuka sebesar-besarnya kesempatan untuk mediasi.”

Lebih lanjut, Tiffany bahkan menyebut kliennya juga tidak sepenuhnya berharap mendapat ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Vidi dapat menunjukkan iktikad baiknya jika merasa nominal tersebut terlalu memberatkan.

“Rp24,5 M itu kan dasarnya dari Undang-Undang (Hak Cipta) Ketika Vidi merasa tidak sanggup seperti itu, masih bisa negosiasi ke kita, jauh di bawah itu juga masih oke, yang penting etikanya, datang lah ke klien kami,” ujar Tiffany.

“Proses hukum tetaplah proses hukum. Cuma ketika mediasi, ketika duduk bersama itu, proses hukumnya itu kan bisa kita bicarakan. Kalau memang klien kami sudah sepakat berdamai dengan pihak Vidi, proses hukum apa yang mau dilanjutkan? Kita kan juga bisa cabut,” tandasnya.