Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus investasi fiktif di PT Taspen Persero yang kini disidangkan. Dua orang sudah duduk sebagai terdakwa, yakni Antonius N. S Kosasih selaku eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan Ekiawan H. P. yang merupakan eks Direktur PT IIM.

"Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai manajer investasi," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni.

Budi mengatakan penyidik sudah mengantongi bukti yang menguatkan penetapan tersangka korporasi tersebut. Penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang terletak di wilayah Jakarta Selatan.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik serta dua unit kendaraan roda empat," jelasnya.

"Untuk itu dalam penyelidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif. Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," sambung Budi.

Diberitakan sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku eks Dirut PT Taspen didakwa memperkaya diri senilai Rp34,08 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019. Jaksa penuntut membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei.

Dalam dakwaan disebut, Kosasih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019 mendapat keuntungan dari investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain memperkaya diri, Kosasih turut diduga memperkaya orang lain maupun korporasi, yakni Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS, Patar Sitanggang Rp200 juta, PT IIM Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.

Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT TPSF Rp150 miliar.

Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan senilai Rp1 triliun, sehingga Kosasih dan Ekiawan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.