JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang.
Arsin diketahui hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.09 WIB. Kades Kohod itu datang didampingi beberapa kuasa hukumnya. Tak sedikit pernyataan yang keluar dari mulut Arsin terkait pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pria itu memilih diam membisu.
Salah seorang kuasa hukum dari Arsin, Yunihar akhirnya berkomentar dengan menyebut kehadiran kliennya merupakan bukti taat aturan sebagai warga negara Indonesia yang baik.
"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ujar Yunihar kepada wartawan, Senin, 24 Februari.
Arsin, dan tiga orang lainnya yakni Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK dan SP serta CE telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Mereka rencananya akan diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Februari.
"Kemarin kami panggil, kita sekarang kan tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadjo Puro
Mengenai kemungkinan keempat tersangka termasuk Kades Kohod bakal langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Djuhandhani tak bisa memastikannya. Sebab, perihal itu merupakan kewenangan penyidik.
Namun, dalam mekanisme menentukan penahanan terhadap tersangka, penyidik akan mempertimbangkan beberapa hal seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan lainnya
"Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan dan jawaban ini tentu saja nanti setelah pemeriksaan akan didiskusikan kepada kami," sebutnya.
BACA JUGA:
Adapun, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Kemudian, Pasal 264 KUHP tentang tentang pemalsuan akta otentik, seperti akta nikah, surat utang, dan surat kredit. Terakhir Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen.